Menu

Mode Gelap
Kembangkan Film Nasional, Verona Films Siapkan Lima Karya Film di Tahun 2024 Bukan Hanya Komeng, Beberapa Selebritis Berpeluang ke Senayan Reza Rahardian dan Donita Temani Pemirsa NET “Ngabuburit” Jelang Buka Puasa JNE Raih Dua Penghargaan di Ajang The 4th Annual Infobrand.id Summit 2024 Dukung Program Jaga Lingkungan, Tim Kreatif Ascott Jakarta Kreasi Pohon Natal dari Tempat Telur Bekas dan Pipa Listrik

Industri · 28 Des 2024 15:09 WIB ·

PPN Naik 12%, Publik Bikin Petisi Tolak


 PPN Naik 12%, Publik Bikin Petisi Tolak Perbesar

Trenbisnis – Petisi menolak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terus mendapatkan dukungan luas di platform Change.org. Hingga Jumat (20/12/2024), lebih dari 147 ribu tanda tangan telah terkumpul untuk mendesak pemerintah membatalkan kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini.

Kenaikan PPN dari 10 persen ke 12 persen dalam kurun waktu kurang dari lima tahun diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, banyak pihak mengkhawatirkan dampak ekonomi yang ditimbulkan, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Dalam petisi bertajuk “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!”, diungkapkan bahwa kenaikan ini berpotensi memicu lonjakan harga barang dan jasa, menurunkan daya beli, hingga meningkatkan angka pengangguran.

Petisi juga menyoroti kesenjangan pendapatan dan rendahnya upah minimum provinsi (UMP), yang dinilai belum cukup memenuhi kebutuhan hidup layak. Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen: Alasan Pemerintah Enggan Batalkan Kebijakan Selain itu, data BPS menunjukkan tren pelemahan daya beli sejak Mei 2024, yang berisiko semakin memburuk dengan kenaikan PPN. Hal ini juga dianggap dapat mengganggu stabilitas sektor industri, yang sudah menghadapi tantangan berat akibat persaingan impor.

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi, seperti diskon tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga tertentu dan insentif bagi industri padat karya. Namun, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menilai stimulus ini masih kurang efektif untuk menopang daya beli masyarakat yang lemah. Selain itu, Faisal menekankan perlunya perlindungan terhadap produk dalam negeri agar dapat bersaing dengan barang impor, termasuk yang masuk secara ilegal.

“Dampaknya bukan hanya melemahkan industri lokal, tetapi juga berpotensi meningkatkan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ujarnya. Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen: Dampak dan Kontroversi Kebijakan Pajak Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung prinsip keadilan dan gotong royong. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat yang kurang mampu, termasuk melalui berbagai bantuan sosial. Meski demikian, tekanan dari masyarakat terus meningkat. Dengan semakin banyaknya tanda tangan petisi, pemerintah dihadapkan pada tuntutan besar untuk meninjau ulang kebijakan ini.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

NET TV dan ANTV Kompak PHK Karyawan Mendadak

28 Desember 2024 - 15:00 WIB

Putri Indonesia 2022 Sambangi Poltekes Kemenkes Semarang untuk Berbagi Cerita Lewat Mandiri Inhealth Campus Fit

6 September 2024 - 17:53 WIB

Emak-emak Depok Antusias Ikut Lomba Masak NET di Harganas

31 Agustus 2024 - 12:36 WIB

Pebisnis Cantik Maharani Divanungtyas dan Putri Indonesia Catherine Stummer ikut “CeritaIn” dalam Mandiri Inhealth Campus Fit

23 Agustus 2024 - 08:41 WIB

Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, Walikota Depok Ajak Warga Rukun dalam Pembangunan Berkelanjutan Kota Depok

20 Agustus 2024 - 00:23 WIB

Keren! Pasar Turi Baru-Zabetmart Undang 1.000 Affiliators Live Streamers di BLITE Expo

19 Juli 2024 - 19:22 WIB

Trending di News