Menu

Mode Gelap
Kembangkan Film Nasional, Verona Films Siapkan Lima Karya Film di Tahun 2024 Bukan Hanya Komeng, Beberapa Selebritis Berpeluang ke Senayan Reza Rahardian dan Donita Temani Pemirsa NET “Ngabuburit” Jelang Buka Puasa JNE Raih Dua Penghargaan di Ajang The 4th Annual Infobrand.id Summit 2024 Dukung Program Jaga Lingkungan, Tim Kreatif Ascott Jakarta Kreasi Pohon Natal dari Tempat Telur Bekas dan Pipa Listrik

BIsnis · 6 Jan 2025 13:19 WIB ·

Rencana Kenaikan PPN 12% Resmi Dibatalkan


 Rencana Kenaikan  PPN 12% Resmi Dibatalkan Perbesar

Trenbisnis – Pembatalan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen merupakan hadiah Tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo Subianto kepada rakyat.  Mengutip pernyataan Prabowo,  Menkopolkam  Budi Gunawan menyampaikan, penetapan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya.

“Sebagaimana pesan Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto sebelum pergantian tahun lalu, yang berharap seluruh masyarakat Indonesia diberikan anugerah, kebaikan, kedamaian, dan kesejahteraan. Maka di awal tahun ini, Bapak Presiden juga memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen,” ujar Menko Polkam Budi Gunawan dalam keterangan tertulis Rabu, 1 Januari 2025.

Sementara, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir. Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya,” ungkap Budi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.

Hal ini ditegaskannya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sore hari, Selasa, 31 Desember 2024.

Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau yang dikenal sebagai luxury tax.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah kena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegas Prabowo.

“Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjutnya.

Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam golongan itu akan tetap diterapkan tarif pajak yang berlaku saat ini yaitu 11 persen.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Program Makan Gratis Serentak Dimulai di Indonesia

6 Januari 2025 - 13:47 WIB

HMPV Merebak di China, Kemenkes Himbau Masyarakat Jangan Panik

6 Januari 2025 - 13:40 WIB

STY DIpecat, Kluivert Merapat?

6 Januari 2025 - 13:29 WIB

PPN Naik 12%, Publik Bikin Petisi Tolak

28 Desember 2024 - 15:09 WIB

NET TV dan ANTV Kompak PHK Karyawan Mendadak

28 Desember 2024 - 15:00 WIB

Putri Indonesia 2022 Sambangi Poltekes Kemenkes Semarang untuk Berbagi Cerita Lewat Mandiri Inhealth Campus Fit

6 September 2024 - 17:53 WIB

Trending di Gaya Hidup & Hiburan