Silang Pendapat Media Nasional Terkait Regulasi Kerjasama Platform Digital Global

Silang Pendapat Media Nasional Terkait Regulasi Kerjasama Platform Digital Global

Kabar Plesir, Jakarta, Pasca mendengar keluhan belanja iklan dari  sejumlah  insan media nasional di Hari Pers Nasional pada Februari 2023 lalu, Presiden Jokowi mendorong Kementerian Kominfo dan Dewan Pers untuk bergerak cepat. Kedua Lembaga tersebut diminta untuk membahas regulasi terkait hak  cipta penerbit media massa (publisher rights).

Industri media konvesional belakangan ini menghadapi sejumlah tantangan berat. Belum tuntas dampak disrupsi dan pandemi  yang menghantam sejumlah media cetak, belanja iklan yang tergerus platform digital global menjadi tantangan terbaru media konvensional di era digital saat ini.  Sebesar 60%  belanja iklan disinyalir tergerus oleh media digital,  khususnya platform digital asing.

Presiden meminta Dewan Pers Kementerian Kominfo merancang Peraturan Presiden Perpres) terkait  kerjasama platform digital global  dengan perusahan media. Hasilnya, pada Maret 2023, regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) ini bakal disahkan.

Saat ini rancangan Perpres itu sedang digodok oleh Kementerian Kominfo, Setneg, Kemenkumham, Dewan Pers dan sejumlah  tokoh pers, termasuk  dengan melibatkan perwakilan Platform Global di Indonesia.

Isu Perpres tersebut menjadi  perdebatan hangat di kalangan  sesama organisasi wartawan dan media, dewan pers, pemerintah, dan platform global. Sejumlah media online kecil yang selama ini didukung  oleh Google, melalui AMSI memiliki  pandangan yang berbeda  tentang sejumlah pasal dalam Peraturan Presiden  tersebut.

Sementara itu, sejumlah media nasional  yang merasa dirugikan pemanfaatan  hak  cipta penerbit media massanya mendorong adanya regulasi  terkait  kerjasama dengan platform digital  global. Media konvensional merasa pembagian pendapatan dengan platform global belum  sesuai dengan nilai kontennya.  Asumsinya, bila  platform global membagikan 50  persen pendapatannya di Indonesia, maka  sekitar 30 triliun yang akan diperoleh media-media konvensional di Indonesia.

Di sisi lain, platform digital global juga mempersoalkan konten mereka yang banyak digunakan oleh media mainstream nasional.  Mereka menegaskan akan meminta bayaran  terkait penggunaan kontennya.

Publisher rights adalah regulasi yang menuntut tanggung jawab platform digital global, seperti Google, Facebook, dan TikTok untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Media akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan platform digital global, seperti mesin pencari (Google dan Bing), media sosial (Facebook dan Twitter), serta news aggregator (Google News, Yahoo News) yang mengambil konten media tanpa ada bagi hasil.

Perpres yang sedang digodok saat ini  akan mengatur bagaimana Platform Global seperti Google, FB, IG, TikTok dan lain-lain  beroperasi di Indonesia. Dan yang terpenting bagi media nasional adalah  keharusan Platform Global itu  membagikan  pendapatannya di Indonesia kepada media mainstream yang selama ini kontennya “diambil” atau dicuri oleh Platform Global.

Menurut Usman Kasong  (Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo), jika Perpres  publisher rights disahkan pada Maret 2023, maka Indonesia merupakan negara kedua yang secara progresif mengatur soal regulasi ini, setelah Australia.  Sementara, Inggris  saat ini   masih berbentuk code of conduct, belum dalam bentuk Undang-Undang (UU).  Kanada dan Amerika Serikat  saat ini  juga sedang membahas regulasi ini.

“Jadi kita ini kalau bisa dibilang, kalau punya regulasi ini nanti, negara progresif kedua barangkali yah, bisa mengatur platform global, setelah Australia,” ujar Usman.

Pasti jalan bagaimana setiap media mendapat “jatah” dari Platform Global itu masih panjang. Tapi setidaknya ini memastikan bahwa kue iklan nasional yang kata Pak Jokowi dirampas sekitar 60 persen oleh Platform Global itu, sebagiannya akan dibagi ke media mainstream yang kontennya selama ini dicuri oleh Platform Global.  (Rar)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply